Reksa Dana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.
Reksa dana muncul di Indonesia untuk pertama kali pada tahun 1995 yaitu BDNI reksa dana yang merupakan reksa dana tertutup.Mulai tahun 1996, sejak diterbitkan UU Pasar Modal,reksa dana di Indonesia mulai berkembang pesat terutama reksa dana terbuka.

Unit penyertaan merupakan satuan kepemilikan reksa dana terbuka sedangkan saham merupakan satuan kepemilikan untuk reksa dana tertutup.
Pengertian reksa dana
Menurut umum
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Menurut UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Tiga unsur reksa dana :
1.Dana dari masyarakat pemodal
2.Dana diinvestasikan ke dalam portofolio efek
3.Dana kemudian dikelola oleh manajer investasi

Manfaat reksa dana bagi pemodal :
1.Pemodal dapat melakukan diversifkasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil resiko
2.Reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal
3.Efiensi waktu , investor tidak perlu repot untuk memantau kinerja investasi karena sudah dilakukan oleh manajer investasi.

0 Response to “Reksa Dana”